Bantaeng — Pemerintah Desa Ulu Galung, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 melalui papan informasi yang ditempatkan di ruang publik desa. Publikasi tersebut menjadi salah satu bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai sumber pendapatan dan rencana penggunaan anggaran desa.
Papan informasi APBDes yang terpampang menampilkan secara rinci struktur pendapatan dan belanja Desa Ulu Galung Tahun Anggaran 2026. Informasi tersebut juga dilengkapi identitas Kepala Desa Ulu Galung, Haleko, H.B., sebagai bagian dari penyampaian informasi pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat.
Pendapatan Desa Rp1,818 Miliar
Berdasarkan informasi pada papan publikasi, total pendapatan Desa Ulu Galung Tahun Anggaran 2026 tercatat sebesar Rp1.818.003.176,35. Anggaran tersebut bersumber dari beberapa komponen, yakni Pendapatan Asli Desa sebesar Rp11.250.000,00, Pendapatan Transfer sebesar Rp1.801.145.000,00, pendapatan lain-lain sebesar Rp3.000.000,00, serta SiLPA Tahun 2025 sebesar Rp2.608.176,35.
Sementara itu, total anggaran belanja desa dialokasikan ke dalam lima bidang utama penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Rinciannya meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp767.239.016,35, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp358.631.160,00, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa sebesar Rp599.983.000,00, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa sebesar Rp70.550.000,00, serta Bidang Penanggulangan Bencana Desa sebesar Rp21.600.000,00.
Anggaran Menjangkau Berbagai Kebutuhan Desa
Pada bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, anggaran antara lain diarahkan untuk penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa, operasional pemerintahan desa, penyediaan tunjangan BPD, operasional BPD, pelayanan administrasi desa, penyusunan dokumen perencanaan dan keuangan desa, musyawarah desa, serta kegiatan administrasi pemerintahan lainnya.
Pada bidang pembangunan desa, papan publikasi mencantumkan sejumlah kegiatan, antara lain penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TPQ/Madrasah Nonformal Milik Desa, dukungan pendidikan bagi siswa miskin atau berprestasi, penyelenggaraan Posyandu, pembangunan atau rehabilitasi sarana prasarana desa, pemeliharaan jalan desa, fasilitas pengelolaan sampah, rehabilitasi sarana prasarana lainnya, serta pengadaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal desa.
Adapun anggaran pemberdayaan masyarakat mencakup peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkat desa, peningkatan kapasitas masyarakat desa, serta pengembangan sarana dan prasarana usaha mikro, kecil, dan menengah. Sementara bidang pembinaan kemasyarakatan mencakup kegiatan kepemudaan, olahraga, keagamaan, serta pembinaan Karang Taruna dan PKK.
Bentuk Keterbukaan kepada Masyarakat
Publikasi APBDes melalui media informasi terbuka memberikan kesempatan kepada masyarakat Desa Ulu Galung untuk mengetahui secara langsung sumber pendapatan serta arah penggunaan anggaran desa. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi juga memiliki ruang untuk melakukan pengawasan sosial terhadap pelaksanaan program dan kegiatan desa.
Keterbukaan informasi anggaran juga diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas Pemerintah Desa Ulu Galung dalam mengelola keuangan desa, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan agar berjalan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Transparansi APBDes dan Realisasi Anggaran
Publikasi pada papan informasi tersebut terutama memuat struktur APBDes Tahun Anggaran 2026 atau anggaran yang ditetapkan. Untuk memberikan informasi mengenai realisasi APBDes TA 2026, Pemerintah Desa perlu menyampaikan data realisasi pendapatan dan belanja secara tersendiri sesuai periode pelaporan. Angka realisasi tidak dapat disamakan dengan pagu APBDes yang tercantum pada papan publikasi.
Dengan tersedianya informasi anggaran dan realisasi secara terbuka, masyarakat dapat membandingkan antara anggaran yang direncanakan dengan pelaksanaan dan realisasi kegiatan, sehingga prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan desa dapat terus diperkuat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar secara santum